30 tahun Soeharto Sebagai Presiden Illegal (Presiden Tidak Sah)

Soeharto 5 Tahun Legal,  30 Tahun Illegal (Tidak Sah)

  • 5 Tahun Legal

Lima tahun sejak dilantik oleh MPR Soeharto memimpin negara sebagai mandataris MPR RI tanpa noda dan Dosa yaitu sejak tahun 1967 (satu tahun setelah super semar palsu 1966), karena tanpa super semar palsu Soekarno tidak akan pernah mau keluar dari istana negara setelah berkuasa selama 26 tahun sejak tahun 1945.

  • 30 Tahun Illegal (tidak sah)

Sekitar tahun 1972 Soeharto sudah mulai memainkan sandiwara demokrasi semu di atas panggung demokrasi pancasila yaitu pada pemilu pertama yang dilakoni dan disutradarai sendiri oleh Soeharto. Para penonton adalah rakyat Indonesia termasuk partai politik lawannya.

  • 6 X (5 tahun) pemilu 6 X (Menang) karena memang tidak ada lawan (seng ada lawang : bhs Ambon) alias Soeharto calon tunggal

  • Demokrasi hanya simbol melawan Komunis

  • Tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi tapi sumber daya alam hancur dan punah

  • Utang negara ditumpuk sampai bengkak

  • Masa depan orang pribumi tidak jelas

  • Orang cina dibuat menjadi Milyuner dan perlahan masuk rel pemerintahan

  • VII Repelita membuat masa depan Indonesia tidak jelas

Masih bersambung……

 

Jokowi 5 Tahun Mungkin Legal, 5 Tahun Illegal (tidak sah)

  • Pemilu pertama Jokowi disinyalir ilegal

Disinyalir menyogok KPU

  • Pemilu kedua juga illegal

Pemilu kedua ilegal sebab melanggar kriteria atau syarat-syarat sistem pemilu demokrasi.

Letak tidak sahnya adalah mencampuri kewenangan kpu dalam penentuan suara yaitu suara digelembungkan atas permintaan Jokowi sebagai presiden.

Saksi-saksi dalam persidangan pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil dihapus.

Dua institusi negara yakni Kpu dan MK berhasil ditutup mulutnya agar bisa berkuasa semena-mena yakni meloloskan strategi jalur lingkar Tiongkok Cina di Jakarta dan Kalimantan.

Akibat praktek politik kotor dan sama sekali tidak demokratis,  maka pemilu dan masa pemerintahan seperti ini selama lima tahun adalah illegal atau tidak sah.  Dengan kata lain memimpin secara haram.

“Anak Jokowi” Gibran dan “Estapet” Prabowo: Pencuri Masa Waktu Saya & Roh (Saya & Satria Pinilih) Juga Illegal (tidak sah)

  • Mirip pemilu kedua jokowi

Perbedaannya hanya pada bansos.

Masih bersambung……