Pelanggaran Pasal 7 A UUD 1945

Pasal 7 A UUD 1945 :

Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana  berat lainnya , atau perbuatan tercelah maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, ***

Korup dan Korupsi

Korup dan Korupsi berasal dari bahasa Inggris  Corrupt (kata sifat) artinya : Korup; Rusak; Jahat; Buruk; Kotor; Tidak Murni; Tidak Jujur; Merusak; Menyuap; Mengubah (Tidak Komitmen/Melenceng); Memperburukkan, Corruption (kata kerja) artinya : Korupsi; Kecurangan; Kebusukan; Perubahan (berubah dari yang seharusnya ke yang tidak seharusnya/Tidak Komitmen/Melenceng); Pembusukan; Perbusukan.

Jadi berdasarkan definisi dan istilah dalam kamus tersebut di atas bahwa bukan hanya mengambil uang negara secara ilegal dikatakan korupsi tetapi menggunakan uang negara dengan alasan tidak mendesak atau tidak sesuai kriteria dalam penggunaanya (contoh menghamburkan uang negara) juga termasuk korupsi.

Korupsi adalah perbuatan tercelah, melanggar hukum (hukum pidana), dan menghianati negara karena salah dalam mengalokasikan uang negara (penyalah gunaan uang negara). Jadi bukan saja melecehkan ideologi negara atau dasar negara (Pancasila) dikatakan penghianatan terhadap negara tetapi korupsi juga termasuk tindakan atau perbuatan menghianati negara dan perbuatan tercela. Oleh karena itu koruptor (pejabat kepala negara/Presiden yang melakukan korupsi/korup) harus di hukum berat.

Cara Pembuktian Pelanggaran Hukum Pasal 7A UUD 1945 serta Dasar (Ideologi) negara Pancasila  

Jika memang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) benar-benar jujur  dan mau melaksanakan kewajiban yakni amanat yang dipercayakan kepadanya oleh rakyat yakni sebagai pemegang kedaulatan rakyat, maka DPR dan MK akan melakukan proses penyelidikan dan selanjutnya penyidikan serta usulan kepada MPR RI untuk melakukan sidang istiwewa segera setelah fakta dan bukti penting ini di buat oleh Notonegroro ke 5 & 6 (Sudirman & Roh) sebagai pejuang pergerakan penyelamatan Indonesia (Pejuang PPI) dan rakyat Indonesia. Tetapi jika sebaliknya yakni tidak melakukan gugatan atau tidak menjalankan amanat UUD 1945 pasal 7, maka itu berartiv DPR dan MK  bekerjasama dengan Presiden dalam membiarkan negara dalam ancaman serius kehancuran atau pecah jika yang disebutkan terakhir itu benar maka amanat yang dipegang DPR yang diberikan oleh rakyat waktu dipilih menjadi caleg sebagai negara Demokrasi Pancasila, maka DPR/Presiden sama-sama & bekerja sama menghianati rakyat dan negara. Karena prinsip negara Demokrasi rakyat dan wilayah adalah negara (unsur negara). Dan kalau ini memang benar adanya maka rakyar pribumi Indonesia akan sangat marah dan perlu Anda ketahui bahwa Sudirman & Roh juga adalah rakyat pribumi Indonesia.

Dalam Pasal 7B ayat 1 s/d ayat 5 UUD 1945 DPR sudah memiliki data kasus utama (Main Case Data) yang dapat diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk proses pengambilan keputusan dan penetapan hukum bagi Presiden dan wakil Presiden (Jokowi & Ma’ruf) yaitu proyek pembukaan lahan untuk rencana pembangunan ibu kota negara di pulau Kalimantan yang sudah berlangsung lebih dari 3 tahun dan menelan uang negara Rp. 1400 trilliun sebagai kasus utama (Main Case) pelanggaran hukum Pasal 7A  UUD 1945.

Walaupun data dan fakta yang berkembang seperti yang kami sebutkan di atas yakni ada 3 kasus namun tidak semua kasus harus dibuktikan lantas pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebab kasus utama (main case) yakni Korupsi uang negara sebesarv Rp. 1400 trilliun lebih adalah sifatnya korelatif  (Correlation Case) terhadap kasus kedua (second case) dan kasus ke satu (first case). Artinya data kasus utama (data primer) terjadi karena ada hubungannya atau dipengaruhi oleh kasus kedua dan atau/kasus ke satu, jadi karena korelatif dengan kasus kedua misalnya maka kasus kedua tidak perlu dibuktikan tetapi hanya “di pahami dan diterima” kenapa? karena kasus utama sudah mewakili data kasus kedua dan ke satu dan bersifat data secunder semata. Kasus kedua itu adalah Penyuapan dan kasus ke satu adalah Penghianatan negara. Perlu diketahui bahwa jika seorang pejabat negara atau Presiden melakukan minimal 1 (satu) pelanggaran hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945, maka sudah dapat ditetapkan sebagai pelanggaran Presiden terhadap pasal 7A UUD 1945 tersebut.

Data atau fakta atau bukti-bukti fisik yang berupa kegiatan dan atau/hasil pekerjaan proyek pembangunan ibu kota negara di pulau Kalimantan (bisa/cukup berupa foto-foto) adalah bernilai baku. Karena bernilai baku, maka tidak perlu dilakukan pengolahan  data atau audit karena proyek pembangunan ibu kota negara tersebut di pulau Kalimantan secara keseluruhan maupun  secara sebagian adalah  “bersifat-Korupsi” sesuai yang terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945 (lihat juga definisi Korup dan Korupsi dalam kasus di atas). Dengan demikian bisa langsung digunakan sebagai bahan penyidikan oleh Mahkamah Konstitusi dan selanjutnya  bahan pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden (Jokowi dan Amin Ma’ruf) sesuai Pasal 7A UUD 1945 tanpa melalui uji materi dari sidang Mahkamah Konstitusi karena DPR RI tidak laksanakan amanat UUD 1945 yakni tidak mengawasi presiden melainkan hanya tutup atas pelanggaran UUD 1945 yg dilakukan presiden Jokowi.

Kalau kasus yang membuat Presiden Gusdur diberhentikan dalam masa jabatannya, kasusnya bersifat variabel tunggal dan jamak dan bukan korelatif. Variabel kasus Gusdur antara lain “Dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Presiden karena cacat fisik” dan “dituduh berkolaborasi dengan Yahudi”. Nah data kasus (case data) yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi waktu itu adalah cacat fisik, bukan kolaborasinya dengan Yahudi Israel. Sehingga Gusdur diberhentikan sebagai Presiden dan di pilih Megawati Soekarnoputri yang melanjutkan masa jabatannya sebagai Presiden.

Pelanggaran UUD 1945 Pasal 7A dan Pancasila sebagai Dasar negara

Proyek pembuatan ibu kota negara di Kalimantan adalah pelanggaran UUD 1945 sebab-sebabnya adalah merugikan keuangan negara pada saat yang sama situasi Jakarta sebagai ibu kota negara masih sesuai kriteria yakni tidak ada bencana alam, dan tidak ada peperangan. Dengan memindahkan ibu kota negara, berarti menghamburkan uang negara ini adalah pelanggaran UUD 1945.  adalah wewenang MPR dalam salah satu pasal dalam UUD 1945 yang dapat digunakan untuk memberhentikan Jokowi – Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya (sebelum masa jabatannya berakhir). (lihat pasal tersebut dalam UUD 1945 pasal 7A); bukti perbuatan  tercela dan melanggar UUD 1945 oleh Jokowi dalam pasal tersebut antara lain :  Penghianatan terhadap negara (menyebar dan melaksanakan ajaran komunis, serta memimpin negara dalam statusnya sebagai komunis dan  atau/melecehkan dasar negara Pancasila terutama pasal 1), Korupsi (menghamburkan uang negara untuk membuat ibu kota negara di Kalimantan pada hal tidak mendesak), Penyuapan (Jokowi mendapat suap oleh pemerintah Tiongkok ini adalah bagian dari strategi jalur lingkar Tiongkok yang ingin menguasai Asia-Pasifik tanpa bunyi senjata/neo kolonialisme dan atau neo imperialisme. Perlu diketahui bahwa modus pemerintah Tiongkok dalam mengimperium negara lain adalah terlebih dahulu menyuap (beri suap) para pemimpin negara itu seperti halnya pemimpin Indonesia yang telah disuap (perbuatan tercela), melanggar hukum pasal 7 A UUD 1945.

Siasat Jokowi-Tiongkok

Strategi Jokowi dan penguasa Cina membuat ibu kota negara Indonesia di Kalimantan adalah siasat untuk supaya Cina menguasai Indonesia dimulai dari daerah terpencil atau pulau Kalimantan yang jarang penduduknya dan aman dari ancaman protes warga negara intlektual oleh karena itu mengapa utang negara yang dijaminkan adalah pulau Kalimantan? dan ibu kota negara akan dipindahkan ke Kalimantan? agar supaya pengaruh Jakarta di hilangkan dan dilepas sebagai ibu kota negara. Selain itu pembangunan infra struktur megaproyek (Super Proyek) rencana pusat memerintahan baru Indonesia di Kalimantan menelan biaya ratusan juta trilliun (sekitar 1400 trilliun), masa waktu proyek : multi year (tahun ke tahun) saat ini sudah memasuki tahun ke 3 dapat memperkaya kelompok penguasa/pemerintah pusat dalam persentase (%) fee proyek tersebut ini sesuai azas paham (ideologi) komunis yang berusaha memperkaya penguasa dan kelompoknya dilain pihak  memiskinkan rakyat (azas komunis) lihat menu ekonomi dalam website ini.

informasi terkini

Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan bukanlah ibu kota negara Indonesia seperti halnya Jakarta, tetapi IKN adalah ibu kota negara untuk pulau Kalimantan. Jadi jika dibiarkan berdirinya IKN berarti menyetujui Indonesia terbagi dua yakni Jakarta sebagai ibu kota negara dan IKN juga sebagai ibu kota negara Kalimantan oleh orang cina dan calon presidenya adalah James Riady atau putra Muktar Riady pendiri Bank Lippo.

Dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (pp) tentang ibu kota negara (ikn) di DPR adalah ibu kota jakarta pindah ke kalimantan tetapi setelah rancangan pp tersebut dilaksanakan, justru berubah untuk ibu kota negara kalimantan dan calon presiden kalimantan adalah james riady pimpinan 9 naga atau oligarki cina di indonesia.

Penyimpangan pp (peraturan pemerintah) yg dibuat presiden tidak pernah ditegur oleh DPR RI, dan tidak membuat usulan ke MK untuk uji materi Kasus Hukum atas desas desus yabg terjadi di Kalimantan (IKN) dengan demikian DPR RI melanggar pasal 7 A UUD 1945 yg dampaknya mengarah ke kehancuran negara.  MPR RI tidak bertindak karena DPR RI tdk mengajukan usulan ke MPR dan uji materi ke MK.

Memasukkan orang cina ke kalimantan (IKN) dan morowali (Sulawesi Tengah) yang jumlanya ribuan orang secara illegal adalah bentuk penghianatan negara karena seharusnya kepala negara wajib lindungi negara dari hal demikian malah sebaliknya jadi sudah ada 4 bukti penghianatan negara yang dilakukan oleh presiden Jokowi satu penghamburan uang negara kedua memasukkan orang cina ke kalimantan dan morowali secara illegal.., dan penyuapan (perbuatan tercela) serta mendirikan negara di atas negara Indonesia (zionis)

Jakarta akan dijadikan negara oleh orang-orang Cina

Jika Ibu kota Negara pindah ke Kalimantan, maka kendali Jakarta sebagai ibu kota negara akan terlepas. Dengan terlepasnya fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara , maka Jakarta sangat potensial dan mudah untuk diutak-atik menjadi sebuah negara atau apapun oleh etnis asing (Cina). Itulah sebabnya Jokowi – Tiongkok berantusias memindahkan ibu kota negara ke luar pulau Jawa.

Target Politik Nasdem/Surya Paloh memerdekakan Aceh/PRP

Dampak lain yang lebih buruk lagi adalah pengusaha pribumi yang notabene politisi busuk, akan mengikuti jejak orang-orang Cina yang jahannam, yakni memerdekakan Aceh atau penyusupan ranah politik/PRP (New Aceh Merdeka By Surya Paloh) atau Partai NASDEM, Lampung merdeka atau bapak kota negara Bandar Lampung, dan lain sebagainya, maka tamatlah riwayat Indonesia tercinta.

Tetapi tidak semudah itu, selama pejuang PPI dan masyarakat pribumi Indonesia masih bersemangat dan gigih menentang politisi busuk, maka itu hanya mimpi buruk para politisi karena tidak lama lagi partai-partai politik berhaluan komunis dan berhaluan cina akan kami lebur.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan PRP

OPM masih bergolak dengan senjata api, sedangkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah berganti kulit dari senjata api ke Penyusupan Ranah Politik (PRP). PRP berbahaya bagi keutuhan NKRI karena dapat terjelma dalam hitungan hari, bulan. (lihat kasus Timor leste yang hanya lenyap dari pangkuan ibu pertiwi dalam tempo 45 hari), pada saat BJ. Habibie memangku jabatan presiden sementara.

Seharusnya DPR RI lebih peka melihat ini semua sebagai gejala pelanggaran pelaksanaan pasal 7A UUD 1945 yang mengancam keutuhan negara dan mengajukannya ke MK untuk dilakukan uji hukum, kemudian mengusulkan ke MPR RI untuk melakukan sidang istimewa. DPR RI justru seperti Pura-pura tidak tahu dan main mata dengan presiden Jokowi.

Jokowi bukan hanya mendapat hukuman pasal 7A UUD 1945 tetapi bisa juga mendapat hukuman mati bersama ketua DPR RI karena dengan sengaja membiarkan negara terancam pecah

Tugas dan kewajiban DPR mirip tugas dan kewajiban Presiden. Perbedaannya hanya DPR mengawasi Presiden dan jika menyimpang dari rel UUD 1945 DPR  berhak menegur perbuatan Presiden. DPR malah tidak menegur dan tidak melarang upaya Jokowi di Kalimantan yang kelihatan aneh dan bertentangan dengan hukum.

Persamaannya adalah DPR dan Presiden bersama-sama membuat peraturan dan Undang-Undang pemerintah untuk keselamatan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tetapi kali ini malah sebaliknya negara terancam bubar dan dikuasi orang cina.  Nah disini terlihat jelas bahwa kedua tokoh di atas (Pesiden Jokowi dan Ketua DPR)  sama-sama lupa daratan melupakan rakyat dan negara dan mereka melupakan kewajibannya sebagai pemimpin negara sehingga layak mendapat hukuman yang setimpal perbuatannya.

Orang-orang Cina sama gilanya dengan Presiden dan Ketua DPR RI. Mentang-mentang sudah kaya menguras sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia habis-habisan makin tidak tahu diri,  dulu waktu pertama datang ke Indonesia nenek moyangnya pakai sandal jepit, baju terbuat dari karung tetigu sama juga dengan nenek moyangnya Prabowo pakai sandal jepit baju terbuat dari karung terigu waktu pertama tiba di Pontianak Kalimantan barat, menang satu putaran karena kecurangan Jokowidodo tahap ke III, sekarang sudah kaya-kaya malah mau bikin negara diatas negara Indonesia (akal zionis), busuk!!!!

presiden Jokowi dan DPR menipu dan hianati negara 

merancang UU ibu kota negara di kalimantan yaitu jakarta pindah ke Kalimantan setelah proyek berjalan fungsinya berubah tdk sesuai UU yg dibahas di awal pembahasan di DPR senayan jakarta 

Ibu kota yg di bangun di kalimantan justru ibu  kota kalimantan (IKN) yg dikuasai oleh orang cina (kasus dapat dilihat pada artikel “pengambil alihan kekuasaan”)

Perbuatan ini adalah penghianatan negara dan melanggar UUD 1945 pasal 7A. Dan korupsi yg juga melanggar pasal 7 A UUD 1945 karena uang yg digunakan adalah uang negara Indonesia sebanyak 1400 trilliun rupiah salah penggunaan.

2 (dua)  Langkah penyelamatan Negara yg dapat dilakukan oleh MPR RI :

1. MPR RI dapat menolak laporan pertanggung jawaban presiden di pidato 16 agustus 2024.

2. Dan atau MPR RI dapat melakukan sidang istimewa pemberhentian presiden jokowi ma’ruf sebelum oktober dan sebelum prabowo dilantik 2024 tanpa harus menunggu laporan DPR RI dan MK karena ketua DPR RI sendiri juga telah melanggar pasal 7 yakni tidak melakukan tugasnya sesuai UUD 1945 yakni mengawasi presiden termasuk hianati negara dan UUD 1945 yakni tdk menegur presiden jokowi atas perbuatannya di kalimantan atas kasus IKN.

Jadi jika MPR RI melakukan sidang istimewa tanpa syarat (tanpa usulan DPR RI) adalah wajar karena mengambil kebijaksanaan ‘demi selamatkan negara” bersama notonegoro terakhir  (Sabdopalon dan noyogenggong)/sudirman dan 3 roh (satria pinilih: satria piningit yg sdh lama masuk waktunya (sejak periode kedua jokowi). Dan rakyat Indonesia yang memikirkan keselamatan negara.

Satu hal yang penting diketahui oleh semua orang yang  masih mencintai indonesia termasuk lembaga negara MPR RI adalah sesaat setelah pengalihan kekuasaan ke notonegoro terakhir langsung revolusi dimana dalam pelaksanaan Revolusi ada UU revolusi sehingga UUD 1945 hanya sebagai data untuk memperbaiki negara secara darurat,  hukuman yg jatuh dari mahkamah konstitusi maupun peradilan konvensional tidak diberlakukan saat itu karena UU Revolusilah yang dominan.

Dengan demikian MPR RI sebagai lembaga negara tidak perlu takut pada lembaga negara yang lain karena MPR sebagai pengawal Revolusi

Unsur Revolusi terdiri atas :

  1. Pemimpin Revolusi
  2. Pengawal Revolusi
  3. UU Revolusi
  4. Rakyat Indonesia yang masih setia pada negara Indonesia yang utuh.

Catatan :

draft Undang-Undang (UU)  revolusi sudah kami siapkan tinggal dilaksanakan sesuai besarnya jumlah ancaman yang diderita negara selama ini jadi sekali lagi tinggal pelaksanaannya saja. Terima kasih yang mulia MPR RI.