Pejuang PPI

Bagi saudara-saudaraku se bangsa dan sesama pribumi yang tidak dapat kami jangkau langsung ke depan pintu toko/kios/warung/kantor/dll mohon bantuan donasi saudara melalui rekening kami di bank Cimb NIAGA  A/n Sudirman Nomor Rekening : 762905651500

atau

 

Rekening Giro Bank Permata A/n Sudirman Nomor Rekening : 004203608549

Hub. Whatsapp : 0812 7662 7188

PPI singkatan dari (Pergerakan Penyelamatan Indonesia)

Pejuang PPI sama dengan Pahlawan Pergerakan Penyelamatan Indonesia. Karena Indonesia menghadapi 31 ancaman, ancaman-ancaman tersebut tidak dapat langsung dihadapi dengan kekuatan militer, sebab masih bersifat politik namun berada pada stadium sangat serius (seperti telur diujung tanduk), sehingga tidak semua pemimpin dapat menangani persoalan tersebut.

Ada sedikit kalangan yang mempertanyakan kepada kami seperti berikut ini : “kenapa anda mengatakan pergerakan penyelamatan Indonesia ? kan ada tentara dan polisi” kami menjawab : “bahwa ancaman ini adalah ancaman politik sehingga harus dihadapi dengan kekuatan politik”.

Jika tiba masanya nanti, diantara ke 31 ancaman tersebut memang ada yang memerlukan kekuatan militer atau perang antar negara dan hal tersebut tidak bisa ditawar-tawar.

Klik tanda panah (Play) dibawah ini untuk mendengarkan lagu Koes Plus, Ruoma Irama, Ebiet G, Ade :

“Layang-Layang”

Perjuangan dan Do’a (Rhoma Irama)

 

Ancaman yang paling serius utama diantara 31 ancaman tersebut di atas dapat di simak melalui lagu-lagu berikut ini silahkan, Anda dapat menebak apa makna atau jenis ancaman yang terkandung dalam lagu-lagu tersebut di bawah ini :

Klik tanda panah (Play) untuk mendengarkan : 

1.”Den Dange” (Andi Tenri Ukke)

 

2. “Panggilan dari Gunung” (Iwan Fals)

Hari berbangkit (Rhoma Irama)

Ayah (Ebiet G. Ade)

Mengapa NOTONEGORO KE 5 & 6 (3 kembar roh) Mempunyai ide Pergerakan Penyelamatan Indonesia?

Karena sesuai dengan Bait 162, bait 163, bait 165, dan Bait 167 Buku Ramalan Jayabaya, dan karena kita ketahui bahwa setiap Notonegoro itu kan mempunyai tugas masing-masing.

Adapun isi bait 167 BAB 2 :

“pandai melihat masa depan seperti dewa dapat mengetahui lahirnya kakek anda, cicit dan piut anda seolah-olah lahir pada hari yang sama tidak dapat ditipu karena dapat membaca isi hati bijak, cermat dan mempunyai kemampuan lebih mengerti sebelum sesuatu terjadi mengetahui kakek-nenek anda memahami putaran roda zaman Jawa mengerti garis hidup setiap ummat tidak khawatir tertelan zaman”

ada 3 makna yang terkandung dalam bait 167 di atas yaitu :

  1. makna dari kalimat, “pandai melihat masa depan………….” adalah mengetahui 31 ancaman mengintai Indonesia

2. makna dari kalimat, “mengerti garis hidup setiap ummat………….” adalah mengerti 7 kemaslahatan ummat manusia beragama Indonesia (Bangkit, Adil, Berdaulat, Maju, Makmur, Tentram, dan Damai) 

3. sedangkan makna kata dari kalimat “tidak khawatir tertelan zaman” adalah 1 Solusi (Revolusi). Penjelasan lebih rinci mengenai Revolusi dan Bentuk Negara, terdapat pada bait lain yaitu pada bait 165 buku Jayabaya.

dalam buku jayabaya (1 sura) artinya : 1 solusi revolusi kalau dibalik revolusi 1 solusi

Sedangkan hasil dari pada tugas yang diemban oleh Notonegoro ke 5 & 6 (PPI) adalah sesuai dengan Bait 173 Sebagai berikut :

“Menyeranglah tanpa pasukan. Meskipun menang, jangan sekali-kali menghinakan. Rakyat bersuka ria karena keadilan dari Yang Maha Kuasa telah terwujud. Demokrasi telah ditegakkan. Para pemimpin lainpun menghormatinya. Tidak ada lagi keluhan rakyat kekurangan sandang, pangan, keamanan dan keadilan. Itulah tanda bahwa zaman penuh kemerosotan akal-budi dan zaman ketidakpastian telah berakhir berganti dengan zaman kejayaan dan ketentraman. Pada saat itulah Nusantara dapat menyokong terbentuknya tatanan dunia yang lebih adil dan bermartabat sekaligus memperoleh penghargaan dan penghormatan setimpal atas sumbangan tersebut”.

Isi bait 173 di atas mempunyai makna yang sesuai dengan 7 (tujuh) kemaslahatan ummat manusia yang terdapat dalam maksud dan tujuan ide politik pergerakan (fundamental politik); lihat menu Politik (kategori level politik) dalam website ini. 

di antara 31 ancaman lainnya: Utang negara terus membengkak, IRAMA SUKA (Irian Maluku, Sulawesi, Kalimantan) bergerak laten, Cina ingin mengambil alih Pulau Kalimantan sebagai jaminan utang negara (lihat di google edisi 21 Juli 2021.

Siasat Jokowi-Tiongkok

Strategi Jokowi dan penguasa Cina membuat ibu kota negara Indonesia di Kalimantan adalah siasat untuk supaya Cina menguasai Indonesia dimulai dari daerah terpencil atau pulau Kalimantan yang jarang penduduknya dan aman dari ancaman protes warga negara intlektual oleh karena itu mengapa utang negara yang dijaminkan adalah pulau Kalimantan? dan ibu kota negara akan dipindahkan ke Kalimantan? agar supaya pengaruh Jakarta di hilangkan dan dilepas sebagai ibu kota negara. Selain itu pembangunan infra struktur megaproyek (Super Proyek) rencana pusat memerintahan baru Indonesia di Kalimantan menelan biaya ratusan juta trilliun (sekitar 1400 trilliun), masa waktu proyek : multi year (tahun ke tahun) saat ini sudah memasuki tahun ke 3 dapat memperkaya kelompok penguasa/pemerintah pusat dalam persentase (%) fee proyek tersebut ini sesuai azas paham (ideologi) komunis yang berusaha memperkaya penguasa dan kelompoknya dilain pihak  memiskinkan rakyat (azas komunis) lihat menu ekonomi dalam website ini.

Jakarta dan kalimantan akan dijadikan negara oleh orang-orang Cina

Jika Ibu kota Negara pindah ke Kalimantan, maka kendali Jakarta sebagai ibu kota negara akan terlepas. Dengan terlepasnya fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara , maka Jakarta sangat potensial dan mudah untuk diutak-atik menjadi sebuah negara atau apapun oleh etnis asing (Cina). Itulah sebabnya Jokowi – Tiongkok berantusias memindahkan ibu kota negara ke luar pulau Jawa.

Target Politik Nasdem/Surya Paloh memerdekakan Aceh

Dampak lain yang lebih buruk lagi adalah pengusaha pribumi yang notabene politisi busuk, akan mengikuti jejak orang-orang Cina yang jahannam, yakni memerdekakan Aceh (New Aceh Merdeka) atau NASDEM, Lampung merdeka atau bapak kota negara Bandar Lampung, dan lain sebagainya, maka tamatlah riwayat Indonesia tercinta.

Tetapi tidak semudah itu, selama pejuang PPI dan masyarakat pribumi Indonesia masih bersemangat dan gigih menentang politisi busuk, maka itu hanya mimpi buruk para politisi karena tidak lama lagi partai-partai politik berhaluan komunis akan kami lebur.

Pelanggaran UUD 1945 Pasal 7A dan Pancasila sebagai Dasar negara

Proyek pembuatan ibu kota negara di Kalimantan adalah pelanggaran UUD 1945 sebab-sebabnya adalah merugikan keuangan negara pada saat yang sama situasi Jakarta sebagai ibu kota negara masih sesuai kriteria yakni tidak ada bencana alam, dan tidak ada peperangan. Dengan memindahkan ibu kota negara, berarti menghamburkan uang negara ini adalah pelanggaran UUD 1945.  adalah wewenang MPR dalam salah satu pasal dalam UUD 1945 yang dapat digunakan untuk memberhentikan Jokowi – Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya (sebelum masa jabatannya berakhir). (lihat pasal tersebut dalam UUD 1945 pasal 7A); bukti perbuatan  tercela dan melanggar UUD 1945 oleh Jokowi dalam pasal tersebut antara lain :  Penghianatan terhadap negara (menyebar dan melaksanakan ajaran komunis, serta memimpin negara dalam statusnya sebagai komunis dan  atau/melecehkan dasar negara Pancasila terutama pasal 1), Korupsi (menghamburkan uang negara untuk membuat ibu kota negara di Kalimantan pada hal tidak mendesak), Penyuapan (Jokowi mendapat suap oleh pemerintah Tiongkok ini adalah bagian dari strategi jalur lingkar Tiongkok yang ingin menguasai Asia-Pasifik tanpa bunyi senjata/neo kolonialisme dan atau neo imperialisme. Perlu diketahui bahwa modus pemerintah Tiongkok dalam mengimperium negara lain adalah terlebih dahulu menyuap (beri suap) para pemimpin negara itu seperti halnya pemimpin Indonesia yang telah disuap.

Bunyi Pasal 7A UUD 1945:

Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana  berat lainnya , atau perbuatan tercelah maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, ***

Bunyi Pancasila sebagai Dasar negara :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Pesatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Korup dan Korupsi

Korup dan Korupsi berasal dari bahasa Inggris  Corrupt (kata sifat) artinya : Korup; Rusak; Jahat; Buruk; Kotor; Tidak Murni; Tidak Jujur; Merusak; Menyuap; Mengubah (Tidak Komitmen/Melenceng); Memperburukkan, Corruption (kata kerja) artinya : Korupsi; Kecurangan; Kebusukan; Perubahan (berubah dari yang seharusnya ke yang tidak seharusnya/Tidak Komitmen/Melenceng); Pembusukan; Perbusukan.

Jadi berdasarkan definisi dan istilah dalam kamus tersebut di atas bahwa bukan hanya mengambil uang negara secara ilegal dikatakan korupsi tetapi menggunakan uang negara dengan alasan tidak mendesak atau tidak sesuai kriteria dalam penggunaanya (contoh menghamburkan uang negara) juga termasuk korupsi.

Korupsi adalah perbuatan tercelah, melanggar hukum (hukum pidana), dan menghianati negara karena salah dalam mengalokasikan uang negara (penyalah gunaan uang negara). Jadi bukan saja melecehkan ideologi negara atau dasar negara (Pancasila) dikatakan penghianatan terhadap negara tetapi korupsi juga termasuk tindakan atau perbuatan menghianati negara dan perbuatan tercela. Oleh karena itu koruptor (pejabat kepala negara/Presiden yang melakukan korupsi/korup) harus di hukum berat.

Cara Pembuktian Pelanggaran Hukum Pasal 7A UUD 1945 serta Dasar (Ideologi) negara Pancasila  

Jika memang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) benar-benar jujur  dan mau melaksanakan kewajiban yang diamanatkan/dipercayakan kepadanya oleh rakyat yakni sebagai pemegang kedaulatan rakyat, maka DPR dan MK akan melakukan proses penyelidikan dan selanjutnya penyidikan serta pengambilan keputusan segera setelah issu dan informasi penting ini di buat oleh Notonegroro ke 5 & 6 (Sudirman & Roh) sebagai pejuang pergerakan penyelamatan Indonesia (Pejuang PPI). Tetapi jika sebaliknya yakni tidak melakukan gugatan atau tidak menjalankan amanat UUD 1945 pasal 7A, maka kemungkinan DPR/MK bekerjasama dengan Presiden dalam membiarkan negara dalam ancaman serius negara pecah dan jika yang disebutkan terakhir itu benar maka amanat yang dipegang DPR yang diberikan oleh rakyat sewaktu diilih jadi caleg sebagai negara Demokrasi Pancasila, maka DPR/Presiden dan Wkl Presiden sama-sama & bekerja sama menghianati rakyat dan negara. Karena prinsip negara Demokrasi rakyat dan wilayah adalah negara (unsur negara). Dan kalau ini memang benar adanya maka rakyar pribumi Indonesia akan sangat marah dan perlu Anda ketahui bahwa Sudirman & Roh juga adalah rakyat pribumi Indonesia.

Dalam Pasal 7B ayat 1 s/d ayat 5 UUD 1945 DPR sudah memiliki data kasus utama (Main Case Data) yang dapat diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk proses pengambilan keputusan dan penetapan hukum bagi Presiden dan wakil Presiden (Jokowi & Ma’ruf) yaitu proyek pembukaan lahan untuk rencana pembangunan ibu kota negara di pulau Kalimantan yang sudah berlangsung lebih dari 3 tahun dan menelan uang negara Rp. 1400 trilliun sebagai kasus utama (Main Case) pelanggaran hukum Pasal 7A  UUD 1945.

Walaupun issu dan informasi yang berkembang seperti yang kami sebutkan di atas yakni ada 3 kasus namun tidak semua kasus harus dibuktikan lantas pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebab kasus utama (main case) yakni Korupsi uang negara sebesarv Rp. 1400 trilliun lebih adalah sifatnya korelatif  (Correlation Case) terhadap kasus kedua (second case) dan kasus ke satu (first case). Artinya data kasus utama (data primer) terjadi karena ada hubungannya atau dipengaruhi oleh kasus kedua dan atau/kasus ke satu, jadi karena korelatif dengan kasus kedua misalnya maka kasus kedua tidak perlu dibuktikan tetapi hanya “di pahami dan diterima” kenapa? karena kasus utama sudah mewakili data kasus kedua dan ke satu dan bersifat data secunder semata. Kasus kedua itu adalah Penyuapan dan kasus ke satu adalah Penghianatan negara. Perlu diketahui bahwa jika seorang pejabat negara atau Presiden melakukan minimal 1 (satu) pelanggaran hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945, maka sudah dapat ditetapkan sebagai pelanggaran Presiden terhadap pasal 7A UUD 1945 tersebut.

Data atau fakta atau bukti-bukti fisik yang berupa kegiatan dan atau/hasil pekerjaan proyek pembangunan ibu kota negara di pulau Kalimantan (bisa/cukup berupa foto-foto) adalah bernilai baku. Karena bernilai baku, maka tidak perlu dilakukan pengolahan  data atau audit karena proyek pembangunan ibu kota negara tersebut di pulau Kalimantan secara keseluruhan maupun  secara sebagian adalah  “bersifat-Korupsi” sesuai yang terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945 (lihat juga definisi Korup dan Korupsi dalam issue di atas). Dengan demikian bisa langsung digunakan sebagai bahan penyidikan oleh Mahkamah Konstitusi dan selanjutnya  bahan pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden (Jokowi dan Amin Ma’ruf) sesuai Pasal 7A UUD 1945. Setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanaakan maka statusnya akan dirubah menjadi “Berstatus-Korupsi”, Sesuai hasil persidangan yang menghasilkan Keputusan dan Ketetapan MK. 

Kalau kasus yang membuat Presiden Gusdur diberhentikan dalam masa jabatannya, kasusnya bersifat variabel tunggal dan jamak dan bukan korelatif. Variabel kasus Gusdur antara lain “Dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Presiden karena cacat fisik” dan “dituduh berkolaborasi dengan Yahudi”. Nah data kasus (case data) yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi waktu itu adalah cacat fisik, bukan kolaborasinya dengan Yahudi Israel. Sehingga Gusdur diberhentikan sebagai Presiden dan di pilih Megawati Soekarnoputri yang melanjutkan masa jabatannya sebagai Presiden.

Makna Sila ke 4 Pancasila Terkorelasi pada UUD 1945 

Contoh kasus 1.

Sebab-sebab Bj Habibie menggantikan Soeharto dimana pada saat itu disebabkan oleh berbagai faktor antara lain :

  1. Masa/waktu Megawati Soekarnoputri pada saat itu sebagai notonegoro ke 4 jilid I belum waktunya
  2. Tidak ada calon lain yang diunggulkan oleh Amin Rais CS
  3. Soeharto cukup lama berkuasa dan berganti Wapres, pengaruh kekuasaanya yang lama yang menyebabkan lengser tidak melekat pada Bj. Habibie yang baru diangkat jadi Wapres
  4. Calon lain yang diunggulkan saat itu Harmoko telah terjadi perselisihan dengan keluarga Cendana sebelum Soeharto di paksa mundur oleh Amin Rais CS

Contoh kasus 2.

Sebab-sebab Megawati Soekarnoputri menggantikan KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) antara lain :

  1. Masa/waktu Megawati Soekarnoputri pada saat itu, sudah masuk yakni sebagai masa/waktu notonegoro ke 4 jilid I sehingga mau tidak mau Megawati Soekarnoputri harus menjadi Presiden pada hal waktu itu pemilu Presiden sudah dekat untuk dilaksanakan.
  2. Telah terjadi dua tragedi berdarah berbau sara yakni kerusukan Ambon dan Maluku serta tragedi berdarah di Banyuwangi Jawa Timur.
  3. Seandainya Megawati Soekarnoputri bukan sebagai Wapres waktu itu maka ia tetap diangkat menjadi Presiden oleh MPR karena masa/waktunya telah masuk sebagai notonegoro ke 4 jidil I

Contoh kasus 3.

Sebab-sebab Sudirman dan 2 Roh akan menggantikan Joko widodo (Jokowi) dan bukan Amin Ma’ruf antara lain:

  1. Masa/waktu Sudirman dan Roh selaku notonegoro ke 5 & 6 telah masuk dan sudah dipakai oleh Jokowi – Ma’ruf selama lebih kurang 3 tahun yakni di periode ke 2 Jokowi – Ma’ruf sampai saat ini.
  2. Periode ke 1 Jokowi – JK adalah untuk mewakili masa/waktu jilid II Megawati Soekarnoputri telah selesai
  3. Periode ke 2 Jokowi – Ma’ruf terjadi bencana wabah Corona karena masa/waktu notonegoro ke 5 & 6 dipakai oleh Jokowi – Ma’ruf.
  4. Jangan sampai ada lagi bencana alam (entah apa/Allahu a’lam bisawwab) jika masa/waktu notonegoro ke 5 & 6 ditunda-tunda.
  5. Negara Indonesia saat ini berada dalam ancaman multi dimensi yang sangat mendesak dan serius sehingga tidak ada waktu lagi yang dapat diberikan kepada siapapun demi keselamatan bangsa dan negara Indonesia.
  6. Sudirman dan Roh (notonegoro ke 5 & 6) menemukan status korupsi dari proyek pembangunan ibu kota negara di pulau Kalimantan yang merupakan salah satu isi dari 17 ancaman yang mengintai Indonesia saat ini dan akan diselesaikan pada saat menjadi Presiden.

Hubungan atau korelasi antara Pancasila dengan UUD 1945 antara lain dapat kita lihat pada uraian berikut ini :

Bunyi Sila ke 4 Pancasila :

“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

Menunjukkan bahwa di Indonesia ada pemimpin atau Presiden dan ada perwakilan rakyat atau DPR dan atau/ada permusyawaratan rakyat atau MPR. Sila ke 4 Pancasila ini mengilhami pasal-pasal dalam UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal mengenai wewenang DPR/MPR serta Presiden sering ditempuh dengan hikmat kebijaksanaan atau secara bijaksana.

Kebijaksanaan ini berlaku adil terhadap dua arah :

  1. menempuh kebijaksanaan jika negara terancam atau berpotensi dirugikan
  2. menempuh kebijaksanaan demi keselamatan negara

Dari tiga contoh kasus di atas menunjukkan telah diempuh oleh lembaga permusyawaratan rakyat, untuk mencegah kerugian dan ancaman negara di satu sisi dan demi keselamatan negara di sisi lain.

Contoh kasus 1 dan 2 telah ditempuh dan contoh kasus ke 3 akan segera ditempuh karena ketiga contoh tersebut tidak bertentangan dengan Sila ke 4 Pancasila maupun pada pasal-pasal UUD 1945 yang berbunyi/berkaitan dengan ketiga unsur Pemimpin-Perwakilan-Permusyawaratan dalam melaksanakan wewenangnya sesuai UUD 1945.

Untuk contoh kasus ke 3 di atas, seyogyanya Presiden dan atau/wakil Presiden diberhentikan bersama-sama sebab kasus korupsi pembangunan ibu kota negara di Kalimantan terjadi oleh kedua pasangan. Jadi tidak adil jika Presiden di berhentikan kemudian wakil Presiden tidak di berhentikan, mengapa? karena sebagai pasangan (satu paket/Pres/wapres) kepala dan wakil tentu ada kontribusi pada saat perencanaan anggaran proyek dan pada saat pelaksanaan proyek. Jangan hanya waktu senang bersama-sama, waktu susah atau dipintu penjara, hanya Pimpinan yang masuk sementara wakil bebas tanpa syarat padahal sedikit atau banyak tentu telah berkontribusi pada kasus yang menjerat Presiden tersebut.

Kita coba ambil contoh di negara lain misalnya Korea Selatan jika Presidennya terbukti bersalah maka wakil juga ikut berhenti  atau diberhentikan.

Kebijaksanaan posisinya lebih tinggi dan lebih mulia dari pada Pasal undang-undang. Pasal undang-undang terkadang menjebak. Kebijaksanaan tidak betentangan dengan Pasal dalam undang-undang tetapi memperkaya dan meng-update Pasal agar dapat menghindari dampak negatif dari Pasal tertentu dalam undang-undang sebab Pasal  tersebut dibuat pada saat yang berbeda dan tidak ada persoalan. Sebaliknya kebijaksanaan dapat memberi peluang yang lebih baik bagi negara ini. Kebijaksanaan biasanya ditempuh jika undang-undangnya belum ada tetapi keadaan atau persoalan negara sudah mendesak, dan sepanjang kebijaksanaan yang ditempuh tersebut tidak terlalu jauh beda maknanya dengan Pasal undang-undang yang berkaitan dengan kebijaksanaan yang akan ditempuh.

Sehubungan dengan arti kebijaksanaan di atas, maka kami ingin menambahkan disini agar “kebijaksanaan Permusyawaratan lebih hikmat lagi” dari yang sebelumnya supaya nanti setelah Jokowi-Ma’ruf diberhentikan langsung saja menetapkan dan melantik Sudirman dan Roh (notonegoro ke 5 & 6) Sebagai Presiden mengingat pentingnya poin 1, 4, 5 & 6  pada conoh kasus 3 di atas demi keselamatan negara Indonesia yang sama-sama kita perjuangkan. terima kasih, wassalam…

 

Korupsi adalah Pelanggran Hukum Pidana

KPK dibentuk bukan untuk memberantas korupsi tetapi untuk melindungi Koruptor Kakap

KPK tidak terdapat dalam UUD 1945