Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. ****
  2. Majelus Permusyawaratan Rakyat Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.***
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat mem-berhentikan Presiden dan/atau Wakil.

Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:

I.  Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)

  1. Negara Indonesian berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)

II.   Sistem Konstitusional

2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak berdasar absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die Gesmante Staats-Gewalt Liegt allein beider Majelis).

3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat”, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.  Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat kepala Negara (Presiden) dan wakil kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Ia ialah ,”Mandataris” dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis.  Presiden tidak “neben” akan tetapi “undergeornet” kepada Majelis.

IV.  Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Bawah Majelis.

 

 

V.  Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Penjelasan UUD 1945

Tentang Pasal-Pasal

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

Pasal 1

          Menetapkan bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi.  Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rak-yat yang memegang kadaulatan negara.

BAB II

MAJELIS  PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

            Maksudnya ialah, supaya seluruh rakyat, seluruh golongan seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis, sehingga Majelisvitu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.

Yang disebut “golongan-golongan” ialah badan-badan seperti Koperasi, Serikat pekerja dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran Zaman.

Berhubung denan anjuran mengafakan sistem koperasi dalam ekonomi maka ayat ini mengangat akan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi.

Ayat 2

                Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun.  Sedikit-dikitnya,  jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.

Pasal 3

                Oleh karena Majelis  Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara,  maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segwla aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari.