IKN, Pelanggaran Pasal 7 A UUD 1945

JOKOWI MELANGGAR PASAL 7A UUD 1945

KETUA DPR MELANGGAR PASAL 7B UUD 1945

Pelanggaran Presiden dalam membangun IKN di Pulau Kalimantan membuat dirinya akan diberhentikan oleh Majelis/MPR sebelum masa jabatannya berakhir,  karena melanggar pasal 7 A UUD 1945. Dan beberapa Pasal lainnya.

Selain Pasal tersebut di atas Presiden Jokowi juga melanggar beberapa Pasal dalam UUD 1945 antara lain : Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9.

Sedangkan DPR RI sendiri melanggar Pasal 7 B UUD 1945.

Pasal 7 A UUD 1945 :

Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana  berat lainnya , atau perbuatan tercelah maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, ***

Sebelum kita berbicara soal IKN ada baiknya kita coba menyimak apa sebetulnya korupsi itu? Dalam kaitannya dengan penghianatan dan perbuatan tercela?. Oleh Presiden.

Korup dan Korupsi

Korup dan Korupsi berasal dari bahasa Inggris  Corrupt (kata sifat) artinya : Korup; Rusak; Jahat; Buruk; Kotor; Tidak Murni; Tidak Jujur; Merusak; Menyuap; Mengubah (Tidak Komitmen/Melenceng); Memperburukkan, Corruption (kata kerja) artinya : Korupsi; Kecurangan; Kebusukan; Perubahan (berubah dari yang seharusnya ke yang tidak seharusnya/Tidak Komitmen/Melenceng); Pembusukan; Perbusukan.

Jadi berdasarkan definisi dan istilah dalam kamus tersebut di atas bahwa bukan hanya mengambil uang negara secara ilegal dikatakan korupsi tetapi menggunakan uang negara dengan alasan tidak mendesak atau tidak sesuai kriteria dalam penggunaanya (contoh menghamburkan uang negara) juga termasuk korupsi.

Korupsi adalah perbuatan tercelah, melanggar hukum (hukum pidana), dan menghianati negara karena salah dalam mengalokasikan uang negara (penyalah gunaan uang negara). Jadi bukan saja melecehkan ideologi negara atau dasar negara (Pancasila) dikatakan penghianatan terhadap negara tetapi korupsi juga termasuk tindakan atau perbuatan menghianati negara dan perbuatan tercela. Oleh karena itu koruptor (pejabat kepala negara/Presiden yang melakukan korupsi/korup) harus di hukum berat.

Cara Pembuktian Pelanggaran Hukum Pasal 7A UUD 1945 serta Dasar (Ideologi) negara Pancasila  

  1. Jika DPR bekerja sesuai hukum dalam UUD 1945

Dalam Pasal 7B ayat 1 s/d ayat 5 UUD 1945 DPR sudah memiliki data kasus utama (Main Case Data) yang dapat diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk proses pengambilan keputusan dan penetapan hukum bagi Presiden dan wakil Presiden (Jokowi & Ma’ruf) yaitu proyek pembukaan lahan untuk rencana pembangunan ibu kota negara di pulau Kalimantan yang sudah berlangsung lebih dari 3 tahun dan menelan uang negara Rp. 1400 trilliun sebagai kasus utama (Main Case) pelanggaran hukum Pasal 7A  UUD 1945.

Walaupun data dan fakta yang berkembang seperti yang kami sebutkan di atas yakni ada 3 kasus namun tidak semua kasus harus dibuktikan lantas pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebab kasus utama (main case) yakni Korupsi uang negara sebesar Rp. 1400 trilliun lebih adalah sifatnya korelatif  (Correlation Case) terhadap kasus kedua (second case) dan kasus ke satu (first case). Artinya data kasus utama (data primer) terjadi karena ada hubungannya atau dipengaruhi oleh kasus kedua dan atau/kasus ke satu, jadi karena korelatif dengan kasus kedua misalnya maka kasus kedua tidak perlu dibuktikan tetapi hanya “di pahami dan diterima” kenapa? karena kasus utama sudah mewakili data kasus kedua dan ke satu dan bersifat data secunder semata. Kasus kedua itu adalah Penyuapan dan kasus ke satu adalah Penghianatan negara. Perlu diketahui bahwa jika seorang pejabat negara atau Presiden melakukan minimal 1 (satu) pelanggaran hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945, maka sudah dapat ditetapkan sebagai pelanggaran Presiden terhadap pasal 7A UUD 1945 tersebut.

Data atau fakta atau bukti-bukti fisik yang berupa kegiatan dan atau/hasil pekerjaan proyek pembangunan ibu kota negara di pulau Kalimantan (bisa/cukup berupa foto-foto) adalah bernilai baku. Karena bernilai baku, maka tidak perlu dilakukan pengolahan  data atau audit karena proyek pembangunan ibu kota negara tersebut di pulau Kalimantan secara keseluruhan maupun  secara sebagian adalah  “bersifat-Korupsi” sesuai yang terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945 (lihat juga definisi Korup dan Korupsi dalam kasus di atas). Dengan demikian bisa langsung digunakan sebagai bahan penyidikan oleh Mahkamah Konstitusi dan selanjutnya  bahan pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden (Jokowi dan Amin Ma’ruf) sesuai Pasal 7A UUD 1945 tanpa melalui uji materi dari sidang Mahkamah Konstitusi karena DPR RI tidak laksanakan amanat UUD 1945 yakni tidak mengawasi presiden melainkan hanya tutup mata atas pelanggaran UUD 1945 yg dilakukan presiden Jokowi.

Kalau kasus yang membuat Presiden Gusdur diberhentikan dalam masa jabatannya, kasusnya bersifat variabel tunggal dan jamak dan bukan korelatif. Variabel kasus Gusdur antara lain “Dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Presiden karena cacat fisik” dan “dituduh berkolaborasi dengan Yahudi”. Nah data kasus (case data) yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi waktu itu adalah cacat fisik, bukan kolaborasinya dengan Yahudi Israel. Sehingga Gusdur diberhentikan sebagai Presiden dan di pilih Megawati Soekarnoputri yang melanjutkan masa jabatannya sebagai Presiden.

Pelanggaran UUD 1945 Pasal 7A dan Pancasila sebagai Dasar negara

Proyek pembuatan ibu kota negara di Kalimantan adalah pelanggaran UUD 1945 sebab-sebabnya adalah merugikan keuangan negara pada saat yang sama situasi Jakarta sebagai ibu kota negara masih sesuai kriteria yakni tidak ada bencana alam, dan tidak ada peperangan. Dengan memindahkan ibu kota negara, berarti menghamburkan uang negara ini adalah pelanggaran UUD 1945.  adalah wewenang MPR dalam salah satu pasal dalam UUD 1945 yang dapat digunakan untuk memberhentikan Jokowi – Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya (sebelum masa jabatannya berakhir). (lihat pasal tersebut dalam UUD 1945 pasal 7A); bukti perbuatan  tercela dan melanggar UUD 1945 oleh Jokowi dalam pasal tersebut antara lain :  Penghianatan terhadap negara (menyebar dan melaksanakan ajaran komunis, serta memimpin negara dalam statusnya sebagai komunis dan  atau/melecehkan dasar negara Pancasila terutama pasal 1), Korupsi (menghamburkan uang negara untuk membuat ibu kota negara di Kalimantan pada hal tidak mendesak), Penyuapan (Jokowi mendapat suap oleh pemerintah Tiongkok ini adalah bagian dari strategi jalur lingkar Tiongkok yang ingin menguasai Asia-Pasifik tanpa bunyi senjata/neo kolonialisme dan atau neo imperialisme. Perlu diketahui bahwa modus pemerintah Tiongkok dalam mengimperium negara lain adalah terlebih dahulu menyuap (beri suap) para pemimpin negara itu seperti halnya pemimpin Indonesia yang telah disuap (perbuatan tercela), melanggar hukum pasal 7 A UUD 1945.

Siasat Jokowi-Tiongkok

Strategi Jokowi dan penguasa Cina membuat ibu kota negara Indonesia di Kalimantan adalah siasat untuk supaya Cina menguasai Indonesia dimulai dari daerah terpencil atau pulau Kalimantan yang jarang penduduknya dan aman dari ancaman protes warga negara intlektual oleh karena itu mengapa utang negara yang dijaminkan adalah pulau Kalimantan? dan ibu kota negara akan dipindahkan ke Kalimantan? agar supaya pengaruh Jakarta di hilangkan dan dilepas sebagai ibu kota negara. Selain itu pembangunan infra struktur megaproyek (Super Proyek) rencana pusat memerintahan baru Indonesia di Kalimantan menelan biaya ratusan juta trilliun (sekitar 1400 trilliun), masa waktu proyek : multi year (tahun ke tahun) saat ini sudah memasuki tahun ke 4 dapat memperkaya kelompok penguasa/pemerintah pusat dalam persentase (%) fee proyek tersebut ini sesuai azas paham (ideologi) komunis yang berusaha memperkaya penguasa dan kelompoknya dilain pihak  memiskinkan rakyat (azas komunis) lihat menu ekonomi dalam website ini.

Presiden Jokowi juga melanggar Pasal 1 BAB I, Pasal 2, pasal 3, BAB II dan Pasal 9 UUD 1945 sebagai Mandataris Majelis/MPR

Hal ini Dapat dilihat pada penjelasan pasal-Pasal Undang-Undang dasar 1945 BAB I dan BAB II.

==========================

Informasi Terkini

2. Jika DPR bekerja tidak sesuai hukum dalam Pasal UUD 1945 :

Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan bukanlah ibu kota negara Indonesia seperti halnya Jakarta, tetapi IKN adalah ibu kota negara untuk pulau Kalimantan. Jadi jika dibiarkan berdirinya IKN berarti menyetujui Indonesia terbagi dua yakni Jakarta sebagai ibu kota negara dan IKN juga sebagai ibu kota negara Kalimantan oleh orang cina dan calon presidenya adalah James Riady atau putra Muktar Riady pendiri Bank Lippo.

Kejanggalan (mencurigakan) istilah atau kepanjangan IKN

Menurut Jokowi IKN ialah kepanjangan dari (Ibu Kota Nusantata) padahal secara keseluruhan pulau Indonesia ternasuk Kalimantan, nama Negara kita ialah Republik Indonesia sesuai Pasal 1 BAB I dalam UUD 1945, Nusantara adalah nama Indonesia sebelum merdeka dan sebelum adanya UUD. Jadi kalau di Kalimantan ada satu nama ibu kota yaitu IKN,  dan di Jakarta juga sebuah nama ibu kota negara, berarti Indonesia dua ibu kotanya, berarti dua negara yaitu pulau Kalimantan sebagai negara Nusantara dan Jakarta sebagai Ibu kota negara Republik Indonsia,  nama Republik Indonesia tidak pernah di Amandemen dalam UUD 1945 menjadi Nusantara, ini adalah perbuatan jahat Jokowi mengcoh RUU ibu kota yang dibuatnya bersama DPR dan mengecoh Majeli/MPR, serta mengecoh dan menipu seluruh rakyat pribumi untuk menjadikan pulau Kalimantan sebuah negara untuk sesamanya orang Cina. Biadab!!!! Jokowi

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) 4 (empat)  tahun yang lalu tentang ibu kota negara Indonesia yang akan dipindahkan ke Pulau  Kalimantan,  antara Presiden Jokowi dan DPR RI di gedung DPR RI Senayan Jakarta  adalah ibu kota Jakarta pindah ke P.  Kalimantan tetapi setelah Rancangan Undang-Undang  (RUU) tersebut terlaksana proyeknya  beberapa tahun, justru berubah fungsi dan tujuan, yakni untuk Ibu kota negara Kalimantan (IKN) dan calon presidennya adalah James Riady (pimpinan 9 naga atau Oligarki Cina di Indonesia). Lihat artikel “Pengambil alihan kekuasaan” dalam website ini.

Penyimpangan RUU yg telah dibuat  presiden bersama DPR RI itu tidak pernah ditegur oleh DPR RI, dan tidak membuat usulan ke MK untuk uji materi Kasus Hukum atas desas desus yang terjadi di Kalimantan (IKN) dengan demikian DPR RI melanggar pasal 7 B UUD 1945 yang dampaknya mengarah ke kehancuran negara.  MPR RI tidak bertindak karena DPR RI tidak mengajukan usulan ke MPR dan uji materi ke MK sebelumnya.

Memasukkan orang Cina ke kalimantan (IKN) dan Morowali (Sulawesi Tengah) yang jumlanya ribuan orang secara illegal adalah bentuk penghianatan negara karena seharusnya kepala negara dan DPR RI wajib lindungi negara dari hal demikian malah sebaliknya jadi sudah ada 4 bukti penghianatan negara yang dilakukan oleh presiden Jokowi satu penghamburan uang negara kedua memasukkan orang cina ke kalimantan dan morowali secara illegal.., dan penyuapan (perbuatan tercela) serta mendirikan negara di atas negara Indonesia (zionis)

JOKOWI GAGAL PULIHKAN EKONOMI

Selain 4 pelanggaran dalam UUD 1945 di atas,  Jokowi juga harus dinilai oleh MPR tidak mampu lagi untuk nenjalankan pemerintahan karena selama 10 tahun pimpin negara ekonomi negara terpuruk. Jadi sudah genap 5 pelanggaran dalam Pasal 7A UUD 1945.

Atas kasus di atas, secara hukum (UUD 1945) sebenarnya MPR RI sudah sejak lama ingin melaksanakan sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi Ma’ruf sebelum habis masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, tetapi belum ketemu waktu yang tepat dan belum mendapat sosok tokoh yang tepat untuk menggantikan Jokowi Ma’ruf.

Kasus Lain yang terkait :

Bahaya!!!!  jika IKN dibiarkan bercokol maka kasus-kasus kedaulatan wilayah di bawah ini akan ikut ambil bagian seperti Jakarta,  Aceh, Papua, dll.

Jakarta akan dijadikan negara oleh orang-orang Cina

Jika Ibu kota Negara pindah ke Kalimantan, maka kendali Jakarta sebagai ibu kota negara akan terlepas. Dengan terlepasnya fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara , maka Jakarta sangat potensial dan mudah untuk diutak-atik menjadi sebuah negara atau apapun oleh etnis asing (Cina). Itulah sebabnya Jokowi – Tiongkok berantusias memindahkan ibu kota negara ke luar pulau Jawa.

Target Politik Nasdem/Surya Paloh memerdekakan Aceh/PRP

Dampak lain yang lebih buruk lagi adalah pengusaha pribumi yang notabene politisi busuk, akan mengikuti jejak orang-orang Cina yang jahannam, yakni memerdekakan Aceh atau penyusupan ranah politik/PRP (New Aceh Merdeka By Surya Paloh) atau Partai NASDEM, Lampung merdeka atau bapak kota negara Bandar Lampung, dan lain sebagainya, maka tamatlah riwayat Indonesia tercinta.

Tetapi tidak semudah itu, selama pejuang PPI dan masyarakat pribumi Indonesia serta Majelis/MPR masih bersemangat dan gigih menentang perilaku politisi yang tidak loyal atau tidak setia pada negara, maka itu hanya mimpi buruk para politisi karena tidak lama lagi partai-partai politik berhaluan komunis dan berhaluan cina akan kami lebur.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan PRP

OPM masih bergolak dengan senjata api, sedangkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah berganti kulit dari senjata api ke Penyusupan Ranah Politik (PRP). PRP berbahaya bagi keutuhan NKRI karena dapat terjelma dalam hitungan hari, bulan. (lihat kasus Timor leste yang hanya lenyap dari pangkuan ibu pertiwi dalam tempo 45 hari), pada saat BJ. Habibie memangku jabatan presiden sementara.

Kelanjutan…… Informasi terkini

Seharusnya DPR RI lebih peka melihat ini semua sebagai gejala pelanggaran pelaksanaan pasal 7A UUD 1945 yang mengancam keutuhan negara dan mengajukannya ke MK untuk dilakukan uji hukum, kemudian mengusulkan ke MPR RI untuk melakukan sidang istimewa (isi Pasal 7B), DPR RI justru seperti Pura-pura tidak tahu dan main mata dengan presiden Jokowi.

=================

Jokowi Salah Strategi :

Dia mengira jika merangkul DPR dan MK melalui Pasal 7B,  maka dirinya aman dalam berbuat seenaknya di Kalimantan bersama orang Cina, karena dia hanya melihat dan membaca pasal 7B untuk membelakangi Majelis/MPR, ternyata ada pasal yang Jokowi tidak paham dan bisa menyeretnya ke pelanggaran pasal 7A, Yaitu Pasal 2 dan 3 UUD 1945. BAB II tentang kekuasaan tidak terbatas oleh Majelis/MPR. Pasal inilah salah satunya yang membuat Majelis/MPR dapat menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Jokowi Ma’ruf sebelum masa jabatannya habis dengan mengabaikan Pasal 7B, dan dapat melantik Pengganti Jokowi (Sudirman dan 3 Roh) dengan mengabaikan Pasal 8 UUD 1945.

MPR TIDAK DAPAT DIGUGAT

Jika MPR memberhentikan Jokowi-Ma’ruf, maka ia tidak dapat digugat baik secara hukum perdata maupun secara hukum pidana. Sebab

  1. MPR mengambil keputusan ini berdasarkan Pasal 1 BAB I dan Pasal 2 dan 3 BAB II UUD 1945
  2. Presiden Jokowi melanggar Pasal 7A UUD 1945 Sebagai mandataris MPR dan melanggar GBHN yang telah dibuat MPR/melanggar komitmen sebagai bawahan MPR
  3. Pasal UUD 1945 adalah Sumber dari segala sumber hukum artinya hukum perdata dan pidana bersumber dari Pasal UUD 1945.
  4. Mahkamah Konstitusi  (MK) berada dibawah Presiden, Presiden berada dibawah MPR.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  adalah Anggora MPR/bawahan MPR

======================

Gambar Skema Pasal 7 B UUD 1945 :

(Strategi Jokowi yang Keliru/salah) 

Presiden (hulu sungai)

|

|

|

|

DPR(anak s) _ _ _| _ _ _ MK(anak s)

|

|

|

|

MPR (muara sungai)

Keterangan Gbr:

Presiden diibaratkan hulu sungai menahan air pada anak sungai yakni pada DPR dan MK agar tdk mengalir ke muara sungai (menyogok ketua DPR dan Ketua MK agar tidak membuat usulan atas kasus IKN) ke MPR.

MPR diibaratkan sebagai muara sungai yakni muara sungai tdk mendapat air akibat air tertahan di kedua anak sungai (MPR tidak mendapat usulan dari DPR dan hasil uji pelanggaran hukum Jokowi dari MK).

========================

Gambar Skema Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945

(Strategi Pamungkas Majelis/MPR)

__________|__________

Majelis/MPR Menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 untuk Atasi masalah IKN

|

|

Jokowi tenggelam diantara 2 anak sungai

DPR_ _ _ _ _ _ |_ _ _ _ _ __ MK

|

|

|

__________|___________

Majelis/MPR Kemudian bersama Sabdopalon & Noyogenggong serta Rakyat yg Setia pada Negara Selamatkan Negara

________________|_______________

Jokowi bukan hanya mendapat hukuman pasal 7A UUD 1945 tetapi bisa juga mendapat hukuman mati bersama ketua DPR RI karena dengan sengaja membiarkan negara terancam pecah

Tugas dan kewajiban DPR mirip tugas dan kewajiban Presiden. Perbedaannya hanya DPR mengawasi Presiden dan jika menyimpang dari rel UUD 1945 DPR  berhak menegur perbuatan Presiden. DPR malah tidak menegur dan tidak melarang upaya Jokowi di Kalimantan yang kelihatan aneh dan bertentangan dengan hukum dan RUU

Persamaannya adalah DPR dan Presiden bersama-sama membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemerintah untuk keselamatan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tetapi kali ini malah sebaliknya negara terancam bubar dan dikuasi orang cina.  Nah disini terlihat jelas bahwa kedua tokoh di atas (Pesiden Jokowi dan Ketua DPR)  sama-sama lupa daratan melupakan rakyat dan negara dan mereka melupakan kewajibannya sebagai pemimpin lembaga tinggi negara sehingga layak mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Dengan demikan DPR RI melanggar pasal 7B karena tidak tanggap atas apa yang terjadi selama lebih dari 4 (empat)  tahun pada RUU ibu kota Jakarta yang akan dipindahkan ke Kalimantan namum yang terjadi di lapangan justru ibu kota kalimantan atau IKN yang dibangun Jokowi bersama orang Cina.

Dengan berlangsungnya kasus ini dalam waktu lebih dari 4 tahun, maka DPR RI tidak diperbolehkan lagi oleh MPR untuk mereview saat ini karena dianggap sudah terlambat (seharusnya DPR RI melakukan di awal kasus. Bukan sekarang)!!!!. Majelis/MPR dalam waktu dekat (Agustus 2024) akan menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Jokowi Ma’ruf.

=======================

Orang-orang Cina sama gilanya dengan Presiden dan Ketua DPR RI. Mentang-mentang sudah kaya menguras sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia habis-habisan makin tidak tahu diri,  dulu waktu pertama datang ke Indonesia nenek moyangnya pakai sandal jepit, baju terbuat dari karung terigu sama juga dengan nenek moyangnya Prabowo pakai sandal jepit baju terbuat dari karung terigu waktu pertama tiba di Pontianak Kalimantan barat, menang satu putaran karena kecurangan Jokowidodo tahap ke III, sekarang sudah kaya-kaya malah mau bikin negara diatas negara Indonesia (akal zionis), busuk!!!!

Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Menipu dan Hianati negara 

Merancang UU ibu kota negara di kalimantan yaitu fungsi DKI Jakarta pindah ke Kalimantan, setelah proyek berjalan fungsinya berubah tidak sesuai RUU yang dibahas di awal pembahasan di DPR RI di Senayan Jakarta dengan kenyataan di lapangan.  

Ibu kota yg di bangun di Kalimantan justru Ibu  kota Kalimantan (IKN) yg dikuasai oleh orang cina (kasus dapat dilihat pada artikel “pengambil alihan kekuasaan”)

Perbuatan ini adalah penghianatan negara dan melanggar UUD 1945 pasal 7A. Termasuk korupsi yang juga melanggar pasal 7 A UUD 1945 karena uang yg digunakan adalah uang negara Indonesia sebanyak Rp. 1400 trilliun salah penggunaan,   tidak sesuai rencana penggunaan anggaran yang seharusnya.

3 (tiga)  Langkah Penyelamatan Negara yang Dapat Dilakukan oleh MPR RI :

  1. MPR RI dapat menolak laporan pertanggung jawaban Presiden di pidato 16 Agustus 2024.
  2. Dan atau/MPR RI dapat melakukan sidang istimewa pemberhentian Presiden Jokowi Ma’ruf sebelum oktober dan sebelum Prabowo dilantik 2024 tanpa harus menunggu laporan atau usulan DPR RI dan MK karena ketua DPR RI sendiri telah melanggar pasal 7 yakni tidak melakukan tugasnya sesuai UUD 1945 yakni tidak mengawasi Presiden dalam “kasus penyelewengan RUU Ibukota Negara Indonesia di Pulau  Kalimantan (IKN) yang salah sasaran” dan berpotensi berdirinya negara di atas negara Indonesia adalah DPR RI termasuk hianati negara dan UUD 1945 yakni tdk menegur Presiden Jokowi atas perbuatannya di Kalimantan atas kasus IKN tersebut dan tidak membuat usulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi dan atau tidak meneruskan hasil uji materi pelanggaran hukum tersebut ke MPR RI.
  3. Melantik Saudara Sudirman dan 3 Roh sebagai Presiden Pengganti Jokowi.

Jadi jika MPR RI melakukan sidang istimewa tanpa syarat (tanpa usulan DPR RI) dan tanpa sidang MK, adalah  terpaksa dan wajib dilakukan oleh  Majelis/MPR sebab ia pemegang kekuasaan dan kedaulatan negara tertinggi dan tidak terbatas dan karena mengambil kebijaksanaan ‘ini demi Selamatkan Negara” bersama notonegoro terakhir  (Sabdopalon dan Noyogenggong)/Sudirman dan 3 Roh (Satria Pinilih: Satria Piningit bersama Pemerintah (MPR RI, TNI, POLRI, DPD RI) dan seluruh rakyat yang masih setia pada negara dan yang memikirkan keselamatan dan keutuhan kedaulatan Wilayah Teritorial Negara Indonesia (Pulau Kalimantan) dan pulau-pulau lainnya.

surat ditujukan ke Bapak Ketua MPR RI 1 Juli 2024

Satu hal yang penting diketahui oleh semua orang yang  masih mencintai Indonesia termasuk lembaga tinggi negara MPR RI adalah sesaat setelah pengalihan kekuasaan ke notonegoro terakhir langsung revolusi dimana dalam pelaksanaan Revolusi ada UU revolusi sehingga UUD 1945 hanya sebagai data untuk memperbaiki negara secara cepat dan singkat dan menyeluruh, saat itu UU Revolusilah yang dominan.

Dengan demikian MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara tidak perlu ragu  karena kekuasaan penyelenggaraan negara tertinggi adalah di tangan Majelis/MPR dan sekaligus Pendamping Revolusi.

Unsur Revolusi terdiri atas :

  1. Pemimpin Revolusi
  2. Pengawal Revolusi TNI/POLRI
  3. Pendamping Revolusi (MPR RI, DPD RI, Partai Demokrat)
  4. UU Revolusi
  5. Dana Revolusi
  6. Rakyat Indonesia yang masih setia pada negara Indonesia yang utuh.

Catatan :

draft Undang-Undang (UU)  Revolusi sudah kami siapkan tinggal dilaksanakan sesuai besarnya jumlah ancaman yang diderita negara selama ini jadi sekali lagi tinggal pelaksanaannya saja. Terima kasih yang mulia MPR RI.

Cara MPR Menolak Pidato Kenegaraan/Nota Keuangan Presiden pada tgl 16 Agustus 2024 : 

  1. Menyampaikan atau tidak menyampaikan hasil perkembangan pembangunan IKN di Pulau Kalimantan dalam pidato tetsebut tetap laporan pidato pertanggung jawaban presiden  tersebut harus ditolak oleh MPR RI.
  2. Kalau disinggung atau disampaikan perkembangan proyek IKN MPR  harus menolak kenapa? karena RUU IKN telah bermasalah (antara pembahasan dan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai) lain tujuan dalam pembahasan, dan lain tujuan dalam pelaksanaan di lapangan.
  3. Sedangkan kalau tidak disampaikan atau tidak disinggung dalam pidato tersebut maka laporan atau pidato tetap ditolak karena berarti presiden telah mencoba bersembunyi atau mem-peti es kan kasus yang sedang merebak dan menelan uang negara Rp.  1400 trilliun  yang sasarannya salah (melenceng dari tujuan RUU) yang telah dibuatnya bersama DPR RI.
  4. Kalau Presiden menyampaikan  dan mencoba mengelabui DPR dan MPR dengan cara meminta maaf dan akan mengoreksi atau memperbaiki dan bahkan mungkin menolak issu tersebut, dalam rangka membela diri maka MPR  tetap harus menolak pidato dan nota keuangan tersebut karena tidak ada waktu bagi presiden untuk memperbaiki RUU tersebut sebab masa pemerintahannya akan berakhir dalam waktu yang tinggal sedikit (kurang dari satu tahun), dan tidak akan mungkin diperbaiki meskipun ada waktu, tetap tidak boleh diberi kesempatan dan tidak bisa dimaafkan sebab ini pelanggaran berat (penghianatan negara) konsekwensinya adalah pemecatan Presiden oleh MPR sebelum masa jabatan habis, sesuai Pasal 7 A UUD 1945.  Dilain pihak data serta fakta dilapangan yang membuktikan bahwa memang telah terjadi pembamgunan IKN bukan untuk ibu kota RI. Dalam kurun waktu 4 lebih.  Selanjutnya Jika tidak hadir di gedung parlemen untuk berpidato pada tgl 16 Agustus 2024 karena alasan sakit dll, maka dia (Presiden Jokowi) dinyatakan gagal dalam memimpin negara, dan harus mengundurkan diri dari jabatannya selambat-lambatnya dalam se pekan setelah 16 Agustus 2024. Dan pidato 16 Agustus 2024 tidak boleh diwakili oleh wakil presiden atau menteri.

Dengan Ditolaknya Pidato/Nota Keuangan Pertanggungjawaban Presiden pada 16 Agustus 2024 dan atau (Jika tidak berpidato pada tgl tersebut di atas), maka Presiden Secara Hukum Harus Meletakkan Jabatan Selambat-lambatnya se Pekan Setelah pidato kenegaraan tersebut ditolak. Dan jika Presiden tetap Bertahan tanpa upaya dan itikad baik untuk mematuhi hukum dan meletakkan jabatan,  maka Secara Hukum dan di lain pihak,  MPR RI dapat langsung  menggelar sidang Istimewa untuk Memberhentikan Presiden Jokowi Ma’ruf, Dalam tempo akhir pekan yang dimaksud di atas setelah pidato ditolak. Sedangkan jika membuat surat pengunduran diri dalam waktu kurang dari sepekan maka MPR RI tetap bersidang yang membahas Tentang penetapan Pengunduran diri Presiden Jokowi Ma’ruf.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan negara Indonesia,  maka setelah sidang istimewa dilaksanakan dilanjutkan dengan Pelantikan pada saudara Sudirman dan Roh (notonegoro terakhir) dalam bulan Agustus 2024 untuk melanjutkan sisa waktu masa pemerintahan Jokowi Ma’ruf yang masih tersisa hingga bulan Oktober 2024.

Memang kita ketahui bahwa laporan atau pidato pertanggungjawaban 16 Agustus 2024 bukan hanya masalah IKN tetapi masalah ini adalah menyangkut Keutuhan Kedaulatan Wilayah Teritorial Negara Indonesia yaitu sebuah Pulau Besar (Pulau Kalimantan) yang sedang Terancam, jadi tidak ada alasan yang dapat diterima oleh pihak Presiden maupun pihak mana saja pada saat ini hingga kasus IKN benar-benar clear dan bebas dari ancaman dalam bentuk apapun baik secara politik maupun secara apa saja. Usai sidang dan pelantikan dilanjutkan dengan penahanan dan pemeriksaan pada Jokowi karena perbuatan ini tidak bisa dimaafkan begitu saja sehingga harus ada konsekwensi hukum pada yang bersangkutan karena ini pelanggaran berat menyangkut keselamatan kedaulatan wilayah Indonesia.

Sistem Pemilu Negara Demokrasi

Makanya anaknya Jokowi akan dipromosi jadi apa saja walau wakil tujuannya adalah untuk melanjutkan kerusakan negara di atas!!!!.

Di dalam sistem negara demokrasi anak atau istri atau family presiden yang akan berakhir masa kekuasaannya tdk boleh ikut dalam bursa pemilu. Anak boleh ikut kecuali masa kepemimpinan bapak sudah lewat minimal satu periode setelah bapaknya pensiun dari jabatan Presiden.  Ini kesalahan MK kemarin tidak menolak anaknya Jokowi jadi calon wakil presiden.

Kecuali negara berbentuk kerajaan atau negara ber ideologi komunis itu boleh saja anak atau isteri sebagai pelanjut bapak, kalau negara berbentuk demokrasi apa saja apakah Demokrasi Republik atau Demokrasi Serikat tidak boleh Anak atau isteri ikut dalam bursa pemilu.

KESIMPULAN :

  1. Presiden Jokowi melanggar Garis -Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah dibuat oleh MPR. Yakni berencana dan telah berbuat secara sengaja ingin melepas sebuah pulau besar Indonesia yaitu Kalimantan.
  2. Presiden Jokowi berbuat sewenang-wenang dalam mengancam kedaulatan wilayah Indonesia dimana kita ketahui bahwa kedaulatan negara tertinggi itu ada di tangan Majelis/MPR. Presiden melanggar Pasal 7A,  Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9. Sedangkan DPR RI melanggar Pasal 7B UUD 1945.
  3. Memindahkan saja ibu kota negara Jakarta tanpa alasan peperangan dan bencana alam serta termasuk alasan yang baik lainnya  sudah termasuk pelanggaran pasal 7A apalagi dengan  untuk membangun ibu kota negara untuk orang Cina yaitu IKN.
  4. Selain kasus kategori penghianatan negara di atas, dia juga terlibat kasus korupsi yakni menganggarkan uang negara yang cukup besar sekitar Rp. 1400 trilliun untuk tujuan kejahatan yakni membangun ibu kota negara di pulau Kalimantan untuk orang Cina/bangsa lain yang dibuat dalam RUU rencana pemindahan ibu kota Jakarta ke pulau Kalimantan.
  5. Berdasarkan konstitusi atau UUD negara Jokowi terancam hukuman pemecatan dirinya sebagai presiden Indonesia sebelum masa jabatannya berakhir (sebelum oktober 2024) oleh Majelis/MPR.
  6. Perbuatan Presiden Jokowi di atas adalah “neben” ingin mengatasi atasan dia di negara ini yaitu Majelis/MPR, padahal posisinya dalam kekuasaan pemerintahan  negara adalah “undergeornet” atau kekuasaan pemerintahan yang ia jalankan berada di bawah Majelis/MPR dan harus betanggung jawab pada Majelis/MPR, dimana kita ketahui bahwa Majelis/MPR itu mempunyai kekuasaan tertinggi dan tidak terbatas.
  7. Karena Kekuasaan Penyelenggaraan dan Kedaulatan Negara tertinggi dan tidak terbatas ada di tangan Majelis, dan dilain pihak Presiden sebagai mandataris MPR (Presiden bertanggung jawab kepada Majelis/MPR), maka pidato pertanggungjawaban/nota keuangan dapat di tolak oleh Majelis/MPR pada 16 Agustus 2024, dan Majelis/MPR dapat menggelar Sidang istimewa tanpa usulan dari DPR RI tentang kasus IKN untuk memberhentikan Presiden Jokowi selambat-lambatnya dalam akhir Agustus 2024.
  8. Setelah sidang istimewa pemberhentian Presiden Jokowi, maka Majelis/MPR dapat melantik Saudara Sudirman dan 3 Roh (Sabdopalon dan Noyogenggong) tanpa mengacu pada Pasal 8 UUD 1945, mengingat 2 (dua) hal: 1. Kekuasaan penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan negara tertinggi dan tidak terbatas di tangan Majelis/MPR (Pasal 2 dan 3 UUD 1945), 2. Adanya keadaan negara yang terancam bakal diambil sebuah pulau besar Indonesia yaitu Kalimantan oleh orang cina yang berkedok IKN.
  9. Ketua MPR tidak dapat digugat karena melaksanakan wewenangnya sesuai Pasal dalam UUD 1945. Dimana Pasal dalam UUD 1945 tersebut adalah sumber dari segala sumber hukum baik perdata,  pidana maupun konvensi.