Bandar Lampung – Serang (Banten)
Kepentingan negara berada diatas semua kepentingan artinya adalah bahwa jika negara memerlukan sesuatu, maka semua pihak harus tunduk pada negara. Pihak-pihak yang dimaksud disini adalah pemerintah, warga negara, undang-undang negara, peraturan negara, politik negara, Perorangan atau pribadi, kelompok atau organisasi, badan usaha swasta atau BUMN, dan sebagainya.
Salah satu contoh pengertian mengenai kepentingan negara di atas adalah jika negara mengalami ancaman maka bukan negara yang harus tunduk pada pemerintah atau undang-undang tetapi pemerintah dan undang-undang lah yang harus tunduk pada negara, sebab undang-undang dan pemerintah dibuat untuk negara, bukan negara dibuat untuk pemerintah dan undang-undang. Pemerintah pusat Indonesia saat ini dan merupakan lembaga tinggi negara terdiri atas: Majelis /MPR, Presiden, dan Dewan (DPR/DPD).
Ancaman negara Indonesia sejak masa lampau hingga saat ini berkisar antara 30 s/d 32 ancaman. Ancaman-ancaman ini ada pihak yang merasakan dan ada pihak yang tidak merasakan akan tetapi ancaman ini sudah sangat serius dan bagaikan telur yang berada di ujung tanduk.
Selanjutnya pengertian mengenai semua pihak harus tunduk kepada negara adalah : jika negara ini Indonesia memerlukan penyelamatan, maka pihak manapun tidak boleh menolak atau menghalangi karena negara dan kepentingan negara berada di atas semua kepentingan pihak-pihak tadi.
Jadi kesimpulannya bahwa negara Indonesia lebih tinggi keberadaanya dari pada Pemerintah dan Undang-undang dasar 1945.
Jika ada diantara pihak (misalnya pribadi/klompok kecil (misal berjumlah 3 atau 4 personil) atau lebih berjuang keras untuk melakukan penyelamatan negara Indonesia dengan dasar pedoman yang akurat (misalnya buku Jayabaya) dan Pasal dalam UUD 1945 maka pemerintah harus tunduk begitu juga Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah usang dan tidak relevan lagi dengan geografis negara Indonesia, maka harus diberi kesempatan dan jangan dihalangi, sebab 3 atau 4 personil tersebut di atas adalah utusan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana yg terdapat dalam Buku Jayabaya untuk menyelamatkan negara Indonesia dari ancaman-ancaman tersebut di atas secepatnya.