Kepentingan Negara berada di Atas Semua Kepentingan

Kepentingan Negara berada di Atas Semua Kepentingan

Bandar Lampung – Serang (Banten)

Saudara-saudaraku se bangsa dan sesama pribumi yang tidak dapat kami jangkau langsung ke depan pintu toko/kios/warung/kantor/dll mohon bantuan donasi saudara melalui rekening kami di bank Cimb NIAGA  a/n Sudirman Nomor Rekening : 762905651500

Hub. Whatsapp : 0812 7662 7188

Kepentingan negara berada diatas semua kepentingan artinya adalah bahwa jika negara memerlukan sesuatu, maka semua pihak harus tunduk pada negara. Pihak-pihak yang dimaksud disini adalah pemerintah, warga negara, undang-undang negara, peraturan negara, politik negara, Perorangan atau pribadi, kelompok atau organisasi, badan usaha swasta atau BUMN, dan sebagainya.

Jadi pengertian mengenai kepentingan negara di atas adalah jika negara mengalami ancaman maka bukan negara yang harus tunduk pada pemerintah atau undang-undang tetapi pemerintah dan undang-undang lah yang harus tunduk pada negara, sebab undang-undang dan pemerintah dibuat untuk negara, bukan negara dibuat untuk pemerintah dan undang-undang. Pemerintah pusat Indonesia saat ini terdiri atas: Majelis (MPR), Presiden, dan Dewan (DPR/DPD).

Ancaman negara Indonesia sejak masa lampau hingga saat ini berkisar antara 15 s/d 18 ancaman. Ancaman-ancaman ini ada pihak yang merasakan dan ada pihak yang tidak merasakan akan tetapi ancaman ini sudah sangat serius dan bagaikan telur yang berada di ujung tanduk.

Selanjutnya pengertian mengenai semua pihak harus tunduk kepada negara adalah : jika negara ini Indonesia memerlukan penyelamatan, maka pihak manapun tidak boleh menolak atau menghalangi karena negara dan kepentingan negara berada di atas semua kepentingan pihak-pihak tadi.

Jadi kesimpulannya bahwa negara Indonesia lebih tinggi keberadaanya dari pada Pemerintah dan Undang-undang dasar 1945

Jika ada diantara pihak (misal pribadi/klompok kecil (misal berjumlah 3 atau 4 personil) berjuang keras untuk melakukan penyelamatan negara ini Indonesia dengan dasar pedoman yang akurat (misal buku Jayabaya) maka pemerintah harus tunduk begitu juga Undang-undang dasar 1945 yang sudah usang dan tidak relevan lagi dengan geografis negara Indonesia, maka harus diberi kesempatan dan jangan coba untuk menghalangi, sebab 3 atau 4 personil tersebut di atas adalah utusan dari Tuhan Yang Maha Esa untuk menyelamatkan negara ini Indonesia dari ancaman-ancaman tersebut di atas sesegera mungkin.